Daftar Isi
Cover
Kata Pengantar............................................................................................................. ii
Daftar Isi...................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................................... 1
A. Latar Belakang........................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
C.Tujuan....................................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN............................................................................................ 2
A. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama............................................................... 2
B. Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama..... 3
C. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru................................................................. 5
D.Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru............ 6
BAB III PENUTUP..................................................................................................... 9
A. Kesimpulan.............................................................................................................. 9
Daftar Pustaka.............................................................................................................. 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Setelah Indonesia merdeka, penyelenggaraan pendidikan agama mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik disekolah Negeri maupun Swasta. Usaha untuk itu dimulai dengan menawarkan bantuan terhadap lembaga tersebut mirip yg dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BNKP) tanggal 27 Desember 1945, yg menyatakan bahwa: Madrasah dan pesantren yg pada hakikatnya ialah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yg telah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaklah pula memperoleh perhatian dan bantuan berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana perkembangan pendidikan Islam pada masa orde lama?
2. Bagaimana perkembangan pendidikan Islam pada masa orde baru?
C. Tujuan penulisan
1. Untuk mengenal pendidikan Islam pada masa orde lama.
2. Untuk mengenal pendidikan Islam pada masa orde baru.
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Pendidikan Islam.
4.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama
Seiring dengan perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia semenjak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang, jadi sejarah kebijakan Pendidikan di Indonesia tergolong di dalamnya Pendidikan Islam, terbukti tidak mampu lepas dari waktu tertentu, yg ditandai dengan peristiwa-peristiwa dan tonggak- tonggak sejarah sebagai pengikat. Oleh sebab itu perjalanan sejarah Pendidikan Islam di Indonesia semenjak Indonesia merdeka hingga tahun 1965 yg lebih dikenal dengan Orde Lama,akan tidak sama dengan tahun 1965 hingga kini yg lebih dikenal dengan Orde Baru.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, perubahan-perubahan diberbagai sudut telah terjadi, selain terjadi dalam bidang pemerintahan, namun juga dalam pendidikan. Perubahan yg terjadi dalam bidang pendidikan ialah perubahan yg bersifat mendasar, yaitu perubahan yg menyangkut adaptasi kebijakan pendidikan dengan dasar dan impian bangsa Indonesia yg merdeka. Untuk mengadakan penyesuain dengan impian tersebut jadi bidang pendidikan mengalami perubahan khususnya dalam landasan idiilnya, tujuan pendidikan, sistem persekolahan dan peluang belajar yg diberikan terhadap rakyat indonesia.
Di tengah-tengah berkobarnya revolusi fisik, Pemerintah RI tetap membina pendidikan Agama. Pembinaan Pendidikan Agamsa tersebut dengan cara formal dipercayakan terhadap Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh sebab itu dikeluarkanlah peraturan- peratuaran bersama antara kedua Deparemen tersebut untuk mengelola Pendidikan agama di sekolah-sekolah umum baik negeri maupun swasta.[1]
B. Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama
Khusus untuk mengelola pedidikan agama yg diberikan ke sekolah-seolah umum , jadi di bulan Desember 1946, dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PP dan K dengan Menteri Agama, yg mengatur pelaksanaan Pendidikan Agama pada sekolah-sekolah umum (negeri dan swasta), yg berada di bawah kementrian PP dan K.
Selanjutnya Pendidikan Agama ini diatur dengan cara khusus dalam
UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20, yaitu :
1. Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang-orang tua murid menetapkan apakah akan mengikuti pelajaran tersebut.
2. Cara penyelenggaraan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yg menetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Sementara itu pada Peraturan Bersama Mentri PP dan K dan Mentri Agama Nomor: 1432/kab.tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 Tanggal 20 januari 1951(Agama) diatur mengenai Peraturan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah yaitu:
Pasal 1: Di tiap-tiap sekolah rendah maupun lanjutan (umum dan kejuruan) diberi pendidikan Agama.
Pasal 2: 1.Di sekolah-sekolah rendah pendidikan agama dimulai pada kelas 4, banyaknya 2 jam dalam satu minggu.
2.Di Lingkungan yg istimewa, Pendidikan Agama mampu dimulai pada kelas 1, dan jamnya mampu ditambahkan menurut kebutuhan. Tetapi tidak melebihi 4 jam seminggu., dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum bagi sekolah-sekolah rendah itu tidak boleh dikurangi dibandingkan dengan sekolah-sekolah rendah dilain-lain lingkungan.
Pasal 3: Disekolah-sekolah lanjutan tingkattan pertama dan sekolah dan tingkatan atas, baik sekolah-sekolah umum maupun sekolah-sekolah kejuruan, diberi pendidikan agama 2 jam pelajaran dalam tiap-tiap minggu.
Pasal 4: 1. Pendidikan agam diberikan menurut agama murid masing-masing.
2.Pendidikan agama baru diberikan pada sesuatu kelas yg mempunyai murid sekurang-kurangnya 10 orang, yg menganut sebuah macam agama.
3.Murid dalam sebuah kelas yg memeluk agama lain daripada agama yg sedang diajarkan pada sebuah waktu, boleh meninggalkan kelasnya selagi pelajaran itu
Keadaan pendidikan Islam dengan segala kebijaksanaan pemerintah pada zaman Orde Lama. Pada akhir Orde Lama tahun 1965 lahir mirip kesadaran baru bagi umat Islam, di mana timbulnya ketertarikan yg mendalam terhadap masalah-masalah pendidikan yg dimaksudkan untuk memperkuat ummat Islam, jadi sejumlah organisasi Islam mampu dimantapkan. Dalam relasi ini Kementrian Agama telah mencanangkan rencana-rencana acara pendidikan yg akan dilaksanakan dengan menunjukkan jenis-jenis pendidikan dan pengajaran Islam sebagai berikut :
1. Pesantren Indonesia Klasik, mirip sekolah swasta keagamaan yg menyediakan asrama, yg sejauh mungkin menawarkan pendidikan yg bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan dan pelaksanaan ibadah. Baik guru maupun muridnya, ialah sebuah masyarakat yg nasib dan bekerja sama, mengajarkan tanah milik pesantren supaya mampu mmenuhi kebutuhan sendiri.
2. Madrasah Diniyah, yaitu sekolah-sekolah yg menawarkan pengajaran pada murid sekolah negeri yag berumur 7 hingga 20 tahun. Pelajaran berjalan di dalam kelas, kira-kira 10 jam seminggu, di waktu sore, pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah (4 tahun pada Sekolah Dasar dan 3 hingga 6 tahun pada Sekolah Menengah). Setelah menyelesaikan Pendidikan menengah negeri, murid-murid ini akan mampu diterima pada pendidikan agama tingkat akademi.
3. Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yg dikelola dengan cara modern, yg bersamaan dengan pengajaran agama juga dibrikan pelajaran umum. Biasanya tujuannya ialah menyediakan 60%-65% dari jadwal waktu untuk mata pelajaran umum ,dan 35%-450% untuk mata pelajaran agama.
4. Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), yaitu Sekolah Dasar Negeri enam tahun, di mana rasio umum kira-kira 1:2. Pendidikan selanjutnya mampu diikuti pada MTsN, alias (sekolah tambahan tahun ketujuh) murid-murid mampu mengikuti pendidikan ketrampilan, umpama Pendidikan Guru Agama untuk Sekolah Dasar Negeri,setelahnya mampu diikuti latihan lanjutan dua tahun untuk menyelesaikan Kursus Guru Agama untuk Sekolah Menengah.
5. Suatu percobaan baru telah di tambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun, dengan menambahkan kursus selagi dua tahun, yg menawarkan latihan layang biasanya akan kembali ke kampungnya masing-masing.
6. Pendidikan Teologi tertinggi, pada tingkat Universitas diberikan semenjak tahun 1960 pada IAIN, IAIN ini dimulai dengan dua tahap alias dua fakultas di Yogyakarta dan dua Fakultas di Jakarta.[2]
C. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Sejak ditumpasnya momen G 30 S/PKI pada tanggal 1 Oktober, bangsa
Indonesia telah memasuki fase baru yg dinamakan Orde Baru. Pada tahun 1966 MPRS telah bersidang. Suasana pada waktu itu ialah membersihkan sisa-sisa mental G 30 S/PKI. Dalam keputusan dibidang pendidikan agama telah mengalami kemajuan. Dengan demikian jadi semenjak tahun 1966 pendidikan agama menjadi hak harus mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga ke Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh Indonesia.
Memang semenjak tahun 1966 telah terjadi perubahan besar pada bangsa Indonesia baik itu menyangkut kehidupan sosial, agam maupun politik. Pemerintah Orde Baru bertekad sepenuhnya untuk kembali terhadap UUD 1945, melaksanakan dengan cara murni dan konsekuen. Pemerintah dan rakyat akan membangun insan seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Berdasarkan aspirasi dan semangat tersebut, jadi kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya, makin memperoleh daerah yg kuat dalam struktur organisasi pemerintah dan masyarakat pada umumnya.[3]
D. Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Dalam sidang MPR yg menyusun GBHN semenjak tahun 1973 hingga sekarang, rutin ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran harus di sekolah-sekolah negeri dalam semua jenjang pendidikan, bahkan pendidikan agama telah dikembangkan semenjak Taman Kanak-kanak (BAB V pasal 9 ayat 1 PP Nomor 27 semenjak Tahun 1990 dalam UU Nomor 2 Tahun 1989).
Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 mengenai sistem Pendidikan Nasional, ialah undang-undang yg mengatur penyelenggaraan sebuah sistem pendidikan nasional sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945. Melalui perjalanan yg lumayan panjang perjalanannya, semenjak 1945 samapi tahun 1989, tampaknya undang-undang tersebut juga ialah puncak dari perjuangan mengintegrasikan pendidikan Islam kedalam sistem pendidikan nasional, sebagai perjuangan untuk menghapus dualisme sistem pendidikan yg selagi ini tetap berjalan. Dengan demikian berarti UU Nomor 2 tahun 1989 tersebut ialah wadah formal terintegrasinya pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional, dan dengan adanya wadah tersebut, pendidikan Islam mendapat peluang dan peluang untuk semakin berkembang.
Adanya peluang-peluang dan peluang untuk berkembangnya pendidikan Islam dalam pendidikan nasional tersebut, mampu dilihat dari beberapa pasal, yaitu:
1. Pasal 1 ayat 2, disebutkan: Pendidikan Nasional ialah pendidikan yg berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yg berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tidak mampu dipungkir bahwa Pendidikan Islam, baik sebagai sistem maupun institusinya, ialah warisan adat bangsa,yang berurat akar pada masyarakat bangsa Indonesia . Kalau begitu jelaslah bahwa Pendidikan Islam akan ialah tahap dari sistem pendidikan nasional.
2. Pasal 4 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional, yaitu: Pendidikan Nasional berfungsi mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyebarkan insan Indonesia seutuhnya, yaitu insan yg beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, mempunyai pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yg mantap dan berdikari dan rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Nilai-nilai aspek-aspek tujuan pendidikan nasional tersebut, sepenuhnya ialah nilai-nilai dasar aliran Islam, tidak ada yg bertentangan dengan tujuan Pendidikan Islam. Oleh sebab itu perkembangan pendidikan Islam akan mempunyai peran yg menetukan dalam keberhasialn pencapaian tujuan pendidikan nasional tersebut.
3. Pada pasal 10 dinyatakan bahwa pendidikan keluarga ialah tahap dari jalur pendidikan luar sekolah yg diselenggarakan dalam keluarga dan yg menawarkan keyakinan agama, kualitas budaya, kualitas moral, dan keterampilan. Kita ketahui bahwa keluarga ialah lembaga pendidikan yg pertama dan utama, menurut aliran Islam. Dengan masuknya lembaga pendidikan keluarga menjadi dasar sistem pendidikan nasional, jadi pendidikan muslim pun mejadi tahap yg tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.
4. Pasal 11 ayat 1 disebutkan “ Jenis pendidikan yg tergolong pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional. Yang dimaksud pendidikan agama sebagaimana dalam ayat tersebut adalah: pendidikan yg mempersiapkam peserta didik untuk mampu menjalankan peranan yg menuntut penguasaan pengetahuan khusus mengenai aliran agama yg bersangkutan. Setiap orang-orang Islam berkepentingan dengan pengetahuan ajaran-ajaran Islam, khususnya yg bekerjasama dengan nilai-nilai keagamaan, moral, dan sosial budayanya. Oleh karenanya, pendidikan Islam dengan lembaga-lembaganya, tidak mampu dipisahkan dari sistem pendidikan nasional.
5. Pada pasal 39 ayat 2 dinyatakan: Isi kurikulum setiap tipe dan jalur dan jenjang pendidikan harus memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewaraganegaraan. Dalam faktor ini dijelaskan bahwa pendidikan Agama, pastinya tergolong pendidikan Agama Islam ialah tahap dasar dan inti kurikulum pendidikan nasional. Dan dengan demikian Pendidikan ama Islam pun terpadu dalam sistem pendidikan nasional.
6. Kemudian pada pasal 47, khususnya ayat 2 dinyatakan bahwa: ciri khas satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan. Dengan pasal ini, satuan-satuan Pendidikan Islam baik yg berada dalam jalur maupun jalur luar sekolah akan tetap tumbuh dan berkembang dengan cara terarah dan terpadu dalam sistem Pendidikan Nasional. Sehubungan dengan satuan pendidikan yg berciri khas ini, pada PP Nomor 28 tahun 1990, mengenai pendidikan Dasar, 4 ayat 3 menegaskan bahwa: SD dan SLTP yg berciri khas Agama Islam, yg diselenggarakan oleh Departemen Agama, masing-masing Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah. Dengan demikian, Madrasah diakui sama dengan sekolah umum dan ialah satuan pendidikan yg terintegrasi dalam sistem Pendidikan nasional.[4]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama
Pendidikan Agama diatur dengan cara khusus dalam
UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20, yaitu :
1. Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang-orang tua murid menetapkan apakah akan mengikuti pelajaran tersebut.
2. Cara penyelenggaraan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yg menetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Dalam sidang MPR yg menyusun GBHN semenjak tahun 1973 hingga sekarang, rutin ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran harus di sekolah-sekolah negeri dalam semua jenjang pendidikan, bahkan pendidikan agama telah dikembangkan semenjak Taman Kanak-kanak (BAB V pasal 9 ayat 1 PP Nomor 27 semenjak Tahun 1990 dalam UU Nomor 2 Tahun 1989).
Daftar Pustaka
BJ.Boland. Pergumulan Islam di Indonesia, Jakarta: Grafiti Pers, 1985
Drs.Hasbullah.Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001
Nata, Abbudin.Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: PT Grafindo Persada, 2012
[1] Drs.Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, PT rajagrafindo Persada, Jakarta, 2001, hal: 74
[2] BJ.Boland, Pergumulan Islam di Indonesia,Grafiti Pers, Jakarta, 1985, hal: 110
[3] Drs.Hasbullah,Op.Cit. hal: 84
[4] Drs.Hasbullah,Op.Cit. hal: 86-88
No comments:
Post a Comment