Pages

Saturday, 14 October 2017

Makalah BTQ

DAFTAR ISI

DAFTARISI ................................................................................................ ii
KATA PENGANTAR ............................................................................... iii

BAB I        PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang................................................................... 1
B.       Rumusan Masalah ............................................................. 1
C.      Tujuan Penulisan ............................................................... 1

BAB II       PEMBAHASAN
A.    Penjabaran Makharijul Huruf Secara Rinci................... 2
B.     Penulisan Hamzah diawal, ditengah,
dan diakhir Kalimat........................................................... 5........
                         
BAB III     PENUTUP
3.1    Kesimpulan........................................................................ 10
3.2    Saran ................................................................................. 10

DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Al-qur’an sebagai kitab yg berisi firman-firman Allah SWT. Sebagai umat islam telah seharusnya kita menjaga kitab yg menjadi pedoman umat islam. Al-qur’an merupakan kalam Allah jadi dalam sisi pembacaannya memiliki tata tutorial membacanya dalam pengertian kata kita mengenal ilmunya supaya tak terjadi salah pengertian dalam menyimak al-qur’an dan bacaannya haruslah tartil. Atas dasar tersebut para ulama menciptakan suatu disiplin ilmu dalam menyimak al-qur’an yaitu ilmu tajwid.
Ilmu tajwid tak hanya didalamnya menerangkan hukum-jukum wacana yg tersedia dlam al-qur’an. Dalam ilmu tajwid juga dibahas tentang makharijul huruf supaya dalam sisi pembacaannya ada perbedaan dalam semua huruf hijaiyyah. Huruf hijaiyyah memiliki sifat huruf dan sifat itulah yg membedakan masing-masing huruf hijaiyah.

B.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pembagian terstruktur mengenai makharijul huruf dengan cara rinci ?
2.      Bagaimana penulisan hamzah diawal, ditengah, dan diakhir kalimat ?

C.   Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pembagian terstruktur mengenai makharijul huruf dengan cara rinci
2.      Mengetahui penulisan hamzah diawal, ditengah, dan diakhir kali

BABII
PEMBAHASAN

A.Penjabaran Makharijul Huruf Secara Rinci



Makhorijul huruf merupakan adalah daerah keluarnya huruf dalam melafalkan huruf al-Qur’an. Pengertian makhraj dari sisi bahasa merupakan daerah keluar. Sedangkan dari sisi istilah makhraj diartikan daerah keluarnya huruf. Mengetahui daerah keluarnya huruf-huruf hijaiyyah merupakan sangat penting sebab faktor ini menjadi dasar dalam melafadzkan huruf hijaiyyah dengan cara benar.[1]
Pengertian di atas mampu dipahami bahwa makhraj merupakan daerah keluarnya huruf-huruf yg telah ditentukan yaitu uruf hijaiyyah, dimana dalam menyimak al-Qur’an makhorijul Qur’an wajib diketahui dan sangatlah dipahami dalam rangka untuk menciptakan wacana al-Qur’an yg baik dan benar.
Tempat-tempat keluarnya huruf hijaiyah (29) itu terbukti tak sedikit yg berpendapat, tetapi dari sekian pendapat yg paling tak sedikit diikuti oleh ulama qurro’ dan ahlul ada’ merupakan pendapat Syekh Kholil bin Ahmad an-Nahwiy. Adapun menurut beliau Makhorijul Huruf Hijaiyahitu ada 17 tempat, dan jikalau diringkas ada 5 tempat, yiatu : [2]
1.      Al jauf(rongga mulut), yakni lubang panjang yg berada di belakang tenggorokan hingga ke mulut. Keluar darinya huruf-huruf mad yaitu ا و ي
2.      Al Halq(tenggorokan), yg terbagi menjadi 3 bagian:
ü  Tenggorokan tahap bawah, keluar darinya huruf ء dan ه
ü  Tenggorokan tahap tengah, keluar darinya huruf حdan ع
ü  Tenggorokan tahap atas, keluar darinya hurufغ dan خ
3.      Al Lisaan(lisan), dibagi menjadi 10 tahap :
ü  Pangkal mulut dengan langit-langit atas, keluar darinya huruf ق
ü  Bawah pangkal mulut dengan langit-langit atas, keluar darinya hurufك
ü  Tengah mulut dengan langit-langit atas, keluar darinya huruf ش, ي dan ج
ü  Salah satu tepi mulut hingga pada ujungnya berpapasan dengan langit-langit atas, keluar darinya huruf ل
ü  Tepi mulut berjumpa dengan gigi geraham dan langit langit atas, keluar darinya huruf ض
ü  Ujung mulut di bawah makhroj لbertemu dengan tahap atas dari langit-langit atas, keluar darinya huruf ن
ü  Punggung mulut denga gusi atas, keluar darinya huruf ر
ü  Ujung mulut dengan antara ujung dua gigi atas dan bawah [ dengan tetap ada lubang (celah) diantara keduanya yaitu antara ujung mulut dan 2 gigi atas dan bawah], keluar darinya huruf ص, سdan ز
ü Ujung mulut berjumpa dengan pangkal dua gigi atas, keluar darinya huruf ط ,دdan ت
ü  Ujung mulut berjumpa dengan ujung dua gigi atas, keluar darinya hurufث, ذdan ظِ
4.      Asy Syafataan(kedua bibir), yg terbagi menjadi 4 tahap :
ü  Perut bibir bawah berjumpa dengan ujung dua gigi atas, keluar darinya huruf ف
ü  Bertemunya antara bibir atas dan bawah dengan sedikit menekan, keluar darinya huruf ب
ü Bertemunya antara bibir atas dan bawah dengan menekan sedikit lebih ringan, keluar darinya huruf م
ü  Bertemunya antara bibir atas dan bawah tetapi ada sedikit rongga, keluar darinya huruf و
5.      Al Khoysyuum(pangkal hidung), keluar darinya sifat ghunnah (dengung), yaitu mim (م) dan nun (ن) yg bertasydiid. [3]


B. Penulisan Hamzah diawal, ditengah, dan diakhir Kalimat
a.      Definisi Hamzah dan Alif
Hamzah merupakan huruf tertentu yg mendapatkan harokat.Alif merupakan huruf tertentu yg tak mendapatkan harokat. Contoh :
Huruf pertama didalam lafadz (أَمَرَ)adalah hamzah yg mendapatkan harokat, danhuruf terbaru dari lafadz (اَلْفَتَى) merupakan alif yg tak mendapatkan harokat.

b.      Cara penulisan hamzah yg ada diawal kalimat
Hamzah yg ada dipermulaan kalimat baik hamzah washol alias qatha’itu ditulis dengan alif.Contoh :  اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ الَّذِى أَمَرَ النَّاسَ بِالصَّلَاةِ
Hamzah washol itu berada didalam 4 (empat) tempat, yaitu ;
1.      Isim yg sepuluh (اِسْمٌ, اِسْتٌ, اِبْنٌ, اِبْنَةٌ, اِبْنُمُ, اِمْرُؤٌ, اِمْرَأَةٌ)
2.       ال baik Al- Syamsiyah / Al- Qomariyah.
3.      Fi’il amar dari fi’il tsulatsi mujarrod. Contoh :  اُكْتُبْ, اِفْهَمْ
4.      Fi’il madhi, mashdar, dan fi’il amar dari fi’il humasi dan sudasi. Contoh اِنْطَلَقَ, اِنْطِلَا, اِنْطَلِقْ, اِسْتَخْرَجَ, اِسْتِخْرَاجًا, اِسْتَخْرِجْ
Didalam empat daerah ini hamzahnya tak diletakkan diatas ataupun dibawah alif, tujuannya untuk membedakan antara hamzah washol dengan qatha.
Hamzah qatha itu berada diselain daerah yg telah disebutkan diatas. Ya’ni didalam isim mufrad, isim tatsniyah dan isim jama contoh : أَخٌ, أَخَوَانِ, أُخْوَةٌ. Dan didalam fi’il madhi dan mashdarnya fi’il tsulatsi, ruba’i. Contoh : أَسْراً,إِسْرَاراً, أَسَرَ, أسرَّ
Hamzah qatha ditulis diatasnya alif pengganti jika harokat hamzah tersebut fathah dan dlammah. Contoh ; أَمر, أُمر, أَكرم, أُكرم dan ditulis dibawahnya alif pengganti jika berharkat kasroh. Contoh : إِيْمَانٌ
Hamzah qatha tetap ditulis semacam diatas meskipun dimasuki huruf lain semacam ;
1.      ال  Contoh الأمر
2.        لام جار Contohلأخرج
3.      باء جار  Contoh بأمر الله
4.       همزة استفهام. Contohأأخرج
5.      Huruf tanfis (سين) contoh سأقرأ,[4]

c.       Cara penulisan hamzah ditengah kalimat
Hamzah yg berada ditengah kalimat itu memiliki lima model tulisan, yaitu :
1.      Ditulis dengan alif didalam dua tempat, yaitu ;
a.  Apabila berharokat sukun alias berharokat fathah sekalipun hamzah tersebut bertasydid disetelah huruf yg berharokat fathah sekalipun huruf tersebut bertasydid. Contoh يَأمُرُ, تَذَأّب, تبوَّأها, قرأَا
b. Apabila berharokat fathah yg berada disetelah huruf shahih yg mati dan seusai hamzah tersebut tak ada alif tatsniyah alias alif pengganti tanwin. Contoh جُزْأَيْن, مسْأَلَة, يُسْأَلُ, تَسْاَلُ, دَفْاَن, جُزْأَه
2.      Ditulis dengan wawu didalam tiga tempat, yaitu :
a.  Apabila berharokat dhommah yg berada disetelahnya huruf mati yg tidak hanya wawu alias ya dan tak ada wawu mad sesudahnya. Contoh أُرْؤُس, جُزْؤُه, سَمَاؤُه
b. Apabila berharokat dhommah yg berada disetelah harokat fathah yg tak menengah-nengahi diantara dua wawu dalam satu kalimat dan tak ada wawu jama sesudahnya. Contoh يَمْلَؤُه, أَؤُلْقِى الذَّكَرُ عَلَيه
c.  Apabila berada disetelah huruf yg berharokat dhommah dan huruf tersebut bukan wawu bertasydid dengan syarat hamzahnya tak berharokat kasroh.
Contoh جُؤْجُؤان, يُؤَاخَد, سُؤّال, وضُؤَت, يَوْضُؤَانِ, اؤْتُمِن
Qaidah : setiap hamzah yg berharokat dhommah yg diiringi oleh huruf mad semacam bentuknya hamzah yg dibaca dhommah jadi bentuknya tersebut dibuang.
Maksudnya, hamzah tersebut ditulis mufrod kecuali huruf sebelumnya dan sesudahnya mampu disambung. Contoh فَئُوس menurut pendapat kedua ditulis dengan dua wawu, contoh فَؤُوس pendapat ketiga ditulis diatas wawu yg kedua seusai membuang wawu yg pertama, contoh فؤس, رؤس
3.      Ditulis dengan ya’ didalam empat tempat, yaitu :
a.  Apabila hamzah tersebut berharokat kasroh yg berada disetelah huruf yg berharokat, contoh سَئِم, بَئِيس, مَلَئِه, تتوضَّئِين,  begitu juga dengan kalimat yg dimulai dengan hamzah istifham dan huruf kedua merupakan hamzah qatha yg berharokat kasroh. Contoh أَئِفْكا, أَئِن, أَئِدا, أَئِنَّا
b. Apabila hamzahnya berharokat kasroh dan huruf sebelumnya berharokat sukun. Contoh صائم, قائم, وضوئه, أسئلة
c.  Apabila hamzahnya berharokat sukun dan huruf sebelumnya berharokat kasroh. Contoh برئت, برِّئت. Begitupula dengan fi’il madhi, amar dan mashdar binak mahmuz fa’ dari bab ifti’al. Contoh إئتمن, إئتمانا, إئتمن dan jika didahului oleh fa’ dan wawu yg masuk dalam satu kalimat dan selamat dari keserupaan jadi hamzah yg pertama dibuang dan hamzah yg kedua ditulis dengan alif sebab hamzahnya berharokat sukun dan berada disetelah huruf yg berharokat fatha. Contoh فأتزر, فأتزار, وأتمن, وأتمنه. Dan jika didahului oleh lafadz tsumma alias ada keserupaan, jadi hamzahnya tersebut tetap ditulis dengan ya’. Contoh ثم أتزر, فائتم
d. Apabila hamzahnya berharokat tidak hanya harokat kasroh dan huruf sebelumnya berharokat kasroh. Contoh رئة, سيئة, ناشؤنٍ .
4.      Ditulis mufrod dalam empat tempat, yaitu ;
a.       Apabila berharokat fathah yg berada disetelahnya alif.
Contoh تساءل, تضاءل, عباءة, رداءين, راءى, شاءا, رداءان          
b. Apabila berharokat fatha alias dhommah yg berada disetelah wawu sukun. Contoh وضوءه, تبوءه, السوءى, ضوءان tetapi jika huruf sebelumnya hamzah dengan huruf sesudahnya mampu disambung jadi hamzahnya ditulis dengan diatas wadah. Contoh دفئا, دفئا, شيئا, شيئان
c.  Apabila berharokat fatha yg berada disetelah huruf shohih yg mati dan disebelum alif tanwin dan alif tatsniyah. Contoh جزءا, جزءان
d. Apabila berharokat dhommah yg berada disetelahnya wawu didalam wazan مفعول, فعول alias hamzah tersebut ditulis dengan alif alias hamzah mufrod sebelum berada ditengah. Contoh مرءوس, موءودة, دءوب, وءول, قرءوا,جاءوا. tetapi jika huruf sebelumnya hamzah dengan huruf sesudahnya mampu disambung jadi hamzahnya ditulis diatas wadah. Contoh مسئول, مشئوم, سئول, قئول
Ditulis diatas wadah jika hamzahnya didahului oleh ya’ sukun. Contoh هيئة, جيئل, ييئس, شسئُك, شيئِه begitupula jika huruf sebelumnya hamzah dengan huruf sesudahnya mampu disambung jadi hamzahnya ditulis dengan memberi wadah semacam didalam daerah ke tiga dan keempat dari model keempat.

d.      Cara penulisan hamzah diakhir kalimat
Hamzah yg berada diakhir kalimat itu memiliki dua model tulisan, yaitu :[5]
1.      Ditulis hamzah mufrad jika huruf sebelum hamzah berharkat sukun alias berupa wawu bertasydid yg dibaca dhommah.Contoh جُزْءٌ, بُرْءٌ, مَلْءٌ, دَرْءٌ, مِلْءٌ, رِدْءٌ, مُنْءٌ, نَاءٍ,جَاءَ,شَاءَ,رِدَاءٍ,كِسَاءٍ,غِطَاءٍ,بُراَءٍ,وُضُوءٍ, وَتَبَوُّءِ
2.      Ditulis dengan huruf yg sesuai dengan harkatnya huruf sebelumnya, jika huruf sebelumnya berharkat dan bukan wawu bertasydid yg dibaca dhommah.contohامْرُؤٌ,لُؤْلُؤٌ,تَهَيُّؤٌ,اِمْرِئٍ,مُتَهَيِّئٍ,يُبْرَأُ,مُهَيَّأٌ


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Menurut pembahasan mampu disimpulkan bahwa Makhorijul huruf merupakan adalah daerah keluarnya huruf dalam melafalkan huruf al-Qur’an. Pengertian makhraj dari sisi bahasa merupakan daerah keluar. Sedangkan dari sisi istilah makhraj diartikan daerah keluarnya huruf. Mengetahui daerah keluarnya huruf-huruf hijaiyyah merupakan sangat penting sebab faktor ini menjadi dasar dalam melafadzkan huruf hijaiyyah dengan cara benar.
Dapat dipahami bahwa makhraj merupakan daerah keluarnya huruf-huruf yg telah ditentukan yaitu uruf hijaiyyah, dimana dalam menyimak al-Qur’an makhorijul Qur’an wajib diketahui dan sangatlah dipahami dalam rangka untuk menciptakan wacana al-Qur’an yg baik dan benar.
B.     SARAN
Kami menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini tetap tak sedikit kekurangan. Untuk itu kami menginginkan kritik dan saran dari pembaca, jadi nantinya makalah ini akan menjadi lebih baik dari sebelumnya, dan semoga makalah ini mampu menunjukkan wawasan dan info yg lebih luas.











DAFTAR PUSTAKA

Ali ustman al-qirtosi 2011, Darrotu-tilawah, dasar-dasar ilmu tajwid waqof-ibtida’, Pamekasan biro taman pendidikan alquran pp. Miftahul Ulum Bettet
Drs. H. Bambang Imam Supeno SH. MSc 2004, pelajaran tajwid, Surabaya. Insan Amanah




[1]Drs.H. Bambang Imam Supeno SH. MSc., Pelajaran Tajwid, (Surabaya,Insan Amanah,
2004), h. 10
[2]Ibid. h.11
[3]Ibid.
[4]Ibid. 15
[5]Ibid. 16

    SEJARAH PENDIDIKAN ISLAM “Pendidikan Islam Pada Masa Orde lama Dan Orde Baru”

    Daftar Isi
    Cover
    Kata Pengantar............................................................................................................. ii
    Daftar Isi...................................................................................................................... iii
    BAB I PENDAHULUAN........................................................................................... 1
    A. Latar Belakang........................................................................................................ 1
    B. Rumusan Masalah.................................................................................................... 1
    C.Tujuan....................................................................................................................... 1
    BAB II PEMBAHASAN............................................................................................ 2
    A. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama............................................................... 2
    B. Kebijakan Pemerintah Mengenai  Pendidikan  Islam  Pada  Masa  Orde Lama..... 3
    C. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru................................................................. 5
    D.Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru............ 6
    BAB III PENUTUP..................................................................................................... 9
    A. Kesimpulan.............................................................................................................. 9
    Daftar Pustaka.............................................................................................................. 10

    BAB I
    PENDAHULUAN
    A.    LATAR BELAKANG
    Setelah Indonesia merdeka, penyelenggaraan pendidikan agama mendapat perhatian serius dari pemerintah, baik disekolah Negeri maupun Swasta. Usaha untuk itu dimulai dengan menawarkan bantuan terhadap lembaga tersebut mirip yg dianjurkan oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BNKP) tanggal 27 Desember 1945, yg menyatakan bahwa: Madrasah dan pesantren yg pada hakikatnya ialah satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yg telah berurat berakar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaklah pula memperoleh perhatian dan bantuan berupa tuntunan dan bantuan material dari pemerintah.

    B.     RUMUSAN MASALAH
    1.    Bagaimana perkembangan pendidikan Islam pada masa orde lama?
    2.    Bagaimana perkembangan pendidikan Islam pada masa orde baru?
    C.    Tujuan penulisan
    1.    Untuk mengenal pendidikan Islam pada masa orde lama.
    2.    Untuk mengenal pendidikan Islam pada masa orde baru.
    3.    Untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Pendidikan Islam.

    4.       

    BAB II
    PEMBAHASAN

    A.    Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama
    Seiring dengan perjalanan sejarah bangsa dan negara Indonesia semenjak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 hingga sekarang, jadi sejarah kebijakan Pendidikan di Indonesia tergolong di dalamnya Pendidikan Islam, terbukti tidak mampu lepas dari waktu tertentu, yg ditandai dengan peristiwa-peristiwa dan tonggak- tonggak sejarah sebagai  pengikat. Oleh sebab itu perjalanan sejarah Pendidikan Islam di Indonesia semenjak Indonesia merdeka hingga tahun 1965 yg lebih dikenal dengan Orde Lama,akan tidak sama dengan tahun 1965 hingga kini yg lebih dikenal dengan Orde Baru.
    Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, perubahan-perubahan diberbagai sudut telah terjadi, selain terjadi dalam bidang pemerintahan, namun juga dalam pendidikan. Perubahan yg terjadi dalam bidang pendidikan ialah perubahan yg bersifat mendasar, yaitu perubahan yg menyangkut adaptasi kebijakan pendidikan dengan dasar dan impian bangsa Indonesia yg merdeka. Untuk mengadakan penyesuain dengan impian tersebut   jadi bidang pendidikan mengalami perubahan khususnya dalam landasan idiilnya, tujuan pendidikan, sistem persekolahan dan peluang belajar yg diberikan terhadap rakyat indonesia.
    Di tengah-tengah berkobarnya revolusi fisik, Pemerintah RI tetap membina pendidikan Agama. Pembinaan Pendidikan Agamsa tersebut dengan cara formal dipercayakan terhadap Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh sebab itu dikeluarkanlah peraturan- peratuaran bersama antara kedua Deparemen tersebut untuk mengelola Pendidikan agama di sekolah-sekolah umum baik negeri maupun swasta.[1]




    B. Kebijakan Pemerintah Mengenai  Pendidikan  Islam  Pada  Masa  Orde Lama

    Khusus untuk mengelola pedidikan agama yg diberikan ke sekolah-seolah umum , jadi di bulan Desember 1946, dikeluarkanlah Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PP dan K dengan Menteri Agama, yg mengatur pelaksanaan Pendidikan Agama pada sekolah-sekolah umum (negeri dan swasta), yg berada di bawah kementrian PP dan K.
    Selanjutnya Pendidikan Agama ini diatur dengan cara khusus dalam
    UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20, yaitu :
    1.      Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang-orang tua murid menetapkan apakah akan mengikuti pelajaran tersebut.
    2.      Cara penyelenggaraan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yg menetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
    Sementara itu pada Peraturan Bersama Mentri PP dan K dan Mentri Agama Nomor: 1432/kab.tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 Tanggal 20 januari 1951(Agama) diatur mengenai Peraturan Pendidikan Agama di sekolah-sekolah yaitu:
    Pasal 1:            Di tiap-tiap sekolah rendah maupun lanjutan (umum dan kejuruan) diberi pendidikan Agama.
    Pasal 2:            1.Di sekolah-sekolah rendah pendidikan agama dimulai pada kelas 4, banyaknya 2 jam dalam satu minggu.
    2.Di  Lingkungan yg istimewa, Pendidikan Agama mampu dimulai pada kelas 1, dan jamnya mampu ditambahkan menurut kebutuhan. Tetapi tidak melebihi 4 jam seminggu., dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum bagi sekolah-sekolah rendah itu tidak boleh dikurangi dibandingkan dengan sekolah-sekolah rendah dilain-lain lingkungan.
    Pasal 3:            Disekolah-sekolah lanjutan tingkattan pertama dan sekolah dan tingkatan atas, baik sekolah-sekolah umum maupun sekolah-sekolah kejuruan, diberi pendidikan agama 2 jam pelajaran dalam tiap-tiap minggu.
    Pasal 4:            1. Pendidikan agam diberikan menurut agama murid masing-masing.
    2.Pendidikan agama baru diberikan pada sesuatu kelas yg mempunyai murid sekurang-kurangnya 10 orang, yg menganut sebuah macam agama.
    3.Murid dalam sebuah kelas yg memeluk agama lain daripada agama yg sedang diajarkan pada sebuah waktu, boleh meninggalkan kelasnya selagi pelajaran itu

    Keadaan pendidikan Islam dengan segala kebijaksanaan pemerintah pada zaman Orde Lama. Pada akhir Orde Lama tahun 1965 lahir mirip kesadaran baru bagi umat Islam, di mana timbulnya ketertarikan yg   mendalam terhadap masalah-masalah pendidikan yg dimaksudkan untuk memperkuat ummat Islam, jadi sejumlah organisasi Islam mampu dimantapkan. Dalam relasi ini Kementrian Agama telah mencanangkan rencana-rencana acara pendidikan yg akan dilaksanakan dengan menunjukkan jenis-jenis pendidikan dan pengajaran Islam sebagai berikut :

    1.      Pesantren  Indonesia  Klasik,  mirip  sekolah  swasta  keagamaan yg menyediakan asrama, yg sejauh mungkin menawarkan pendidikan yg bersifat pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan dan pelaksanaan ibadah. Baik guru maupun muridnya, ialah sebuah masyarakat yg nasib dan bekerja sama, mengajarkan tanah milik pesantren supaya mampu mmenuhi kebutuhan sendiri.
    2.      Madrasah  Diniyah,  yaitu  sekolah-sekolah  yg  menawarkan pengajaran  pada  murid  sekolah  negeri  yag  berumur  7  hingga  20 tahun. Pelajaran berjalan di dalam kelas, kira-kira 10 jam seminggu,   di   waktu   sore,   pada   Sekolah   Dasar   dan   Sekolah Menengah (4 tahun pada Sekolah Dasar dan 3 hingga 6 tahun pada Sekolah Menengah). Setelah menyelesaikan Pendidikan menengah negeri, murid-murid ini akan mampu diterima pada pendidikan agama tingkat akademi.
    3.      Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yg dikelola dengan cara modern,  yg bersamaan dengan pengajaran agama juga dibrikan pelajaran umum. Biasanya tujuannya ialah menyediakan 60%-65% dari  jadwal  waktu  untuk  mata  pelajaran umum  ,dan  35%-450% untuk mata pelajaran agama.
    4.      Madrasah  Ibtidaiyah  Negeri  (MIN),  yaitu  Sekolah  Dasar Negeri enam tahun, di mana rasio umum kira-kira 1:2. Pendidikan selanjutnya mampu diikuti pada MTsN, alias (sekolah tambahan tahun ketujuh) murid-murid mampu mengikuti pendidikan ketrampilan, umpama Pendidikan Guru Agama untuk Sekolah Dasar Negeri,setelahnya mampu diikuti latihan lanjutan dua tahun untuk menyelesaikan Kursus Guru Agama untuk Sekolah Menengah.
    5.      Suatu percobaan baru telah di tambahkan pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri  (MIN) 6  tahun,  dengan menambahkan  kursus  selagi dua tahun, yg menawarkan latihan layang biasanya akan kembali ke kampungnya masing-masing.
    6.      Pendidikan  Teologi  tertinggi,  pada  tingkat  Universitas  diberikan semenjak tahun 1960 pada IAIN, IAIN ini dimulai dengan dua tahap alias dua fakultas di Yogyakarta dan dua Fakultas di Jakarta.[2]

    C. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru

    Sejak ditumpasnya momen G 30 S/PKI pada tanggal 1 Oktober, bangsa
    Indonesia telah memasuki fase baru yg dinamakan Orde Baru. Pada tahun 1966 MPRS telah bersidang. Suasana pada waktu itu ialah membersihkan sisa-sisa mental G 30 S/PKI. Dalam keputusan dibidang pendidikan agama telah mengalami kemajuan. Dengan demikian jadi semenjak tahun 1966 pendidikan agama menjadi hak harus mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga ke Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh Indonesia.
                Memang semenjak tahun 1966 telah terjadi perubahan besar pada bangsa Indonesia baik itu menyangkut kehidupan sosial, agam maupun politik. Pemerintah Orde Baru bertekad sepenuhnya untuk kembali terhadap UUD 1945, melaksanakan dengan cara murni dan konsekuen. Pemerintah dan rakyat akan membangun insan seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Berdasarkan aspirasi dan semangat tersebut, jadi kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya, makin memperoleh daerah yg kuat dalam struktur organisasi pemerintah dan masyarakat pada umumnya.[3]




    D.    Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru

     Dalam sidang MPR yg menyusun GBHN semenjak tahun 1973 hingga sekarang, rutin ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran harus di sekolah-sekolah negeri dalam semua jenjang pendidikan, bahkan pendidikan agama telah dikembangkan semenjak Taman Kanak-kanak (BAB V pasal 9 ayat 1 PP Nomor 27 semenjak Tahun 1990 dalam UU Nomor 2 Tahun 1989).
    Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 mengenai sistem Pendidikan Nasional, ialah undang-undang yg mengatur penyelenggaraan sebuah sistem pendidikan nasional sebagaimana dikehendaki oleh UUD 1945. Melalui perjalanan yg lumayan panjang perjalanannya, semenjak 1945 samapi tahun 1989, tampaknya undang-undang tersebut juga ialah puncak dari perjuangan mengintegrasikan pendidikan Islam kedalam sistem pendidikan nasional, sebagai perjuangan untuk menghapus dualisme sistem pendidikan yg selagi ini tetap berjalan. Dengan demikian berarti UU Nomor 2 tahun 1989 tersebut ialah wadah formal terintegrasinya pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional, dan dengan adanya wadah tersebut, pendidikan Islam mendapat peluang dan peluang untuk semakin berkembang.
                Adanya peluang-peluang dan peluang untuk berkembangnya pendidikan Islam dalam pendidikan nasional tersebut, mampu dilihat dari beberapa pasal, yaitu:
    1.    Pasal 1 ayat 2, disebutkan: Pendidikan Nasional ialah pendidikan yg berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan yg berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Tidak mampu dipungkir bahwa Pendidikan Islam, baik sebagai sistem maupun institusinya, ialah warisan adat bangsa,yang berurat akar pada masyarakat bangsa Indonesia . Kalau begitu jelaslah bahwa Pendidikan Islam akan ialah tahap dari sistem pendidikan nasional.
    2.    Pasal 4 mengenai Tujuan Pendidikan Nasional, yaitu: Pendidikan Nasional berfungsi mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyebarkan insan Indonesia seutuhnya, yaitu insan yg beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, mempunyai pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yg mantap dan berdikari dan rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
    Nilai-nilai aspek-aspek tujuan pendidikan nasional tersebut, sepenuhnya ialah nilai-nilai dasar aliran Islam, tidak ada yg bertentangan dengan tujuan Pendidikan Islam. Oleh sebab itu perkembangan pendidikan Islam akan mempunyai peran yg menetukan dalam keberhasialn pencapaian tujuan pendidikan nasional tersebut.
    3.    Pada pasal 10 dinyatakan bahwa pendidikan keluarga ialah tahap dari jalur pendidikan luar sekolah yg diselenggarakan dalam keluarga dan yg menawarkan keyakinan  agama, kualitas budaya, kualitas moral, dan keterampilan. Kita ketahui bahwa keluarga ialah lembaga pendidikan yg pertama dan utama, menurut aliran Islam. Dengan masuknya lembaga pendidikan keluarga menjadi dasar sistem pendidikan nasional, jadi pendidikan muslim pun mejadi tahap yg tidak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional.
    4.    Pasal 11 ayat 1  disebutkan “ Jenis pendidikan yg tergolong pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, pendidikan kejuruan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional. Yang dimaksud pendidikan agama sebagaimana dalam ayat tersebut adalah: pendidikan yg mempersiapkam peserta didik untuk mampu menjalankan peranan yg menuntut penguasaan pengetahuan khusus mengenai aliran agama yg bersangkutan. Setiap orang-orang Islam berkepentingan dengan pengetahuan ajaran-ajaran Islam, khususnya yg bekerjasama dengan nilai-nilai keagamaan, moral, dan sosial budayanya. Oleh karenanya, pendidikan Islam dengan lembaga-lembaganya, tidak mampu dipisahkan dari sistem pendidikan nasional.
    5.    Pada pasal 39 ayat 2 dinyatakan: Isi kurikulum setiap tipe dan jalur dan jenjang pendidikan harus memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewaraganegaraan. Dalam faktor ini dijelaskan bahwa pendidikan Agama, pastinya tergolong pendidikan Agama Islam ialah tahap dasar dan inti kurikulum pendidikan nasional. Dan dengan demikian Pendidikan ama Islam pun terpadu dalam sistem pendidikan nasional.
    6.    Kemudian pada pasal 47, khususnya ayat 2 dinyatakan bahwa: ciri khas satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan. Dengan pasal ini, satuan-satuan Pendidikan Islam baik yg berada dalam jalur maupun jalur  luar sekolah akan tetap tumbuh dan berkembang dengan cara terarah dan terpadu dalam sistem Pendidikan Nasional. Sehubungan dengan satuan pendidikan yg berciri khas ini, pada PP Nomor 28 tahun 1990, mengenai pendidikan Dasar, 4 ayat 3 menegaskan bahwa: SD dan SLTP yg berciri khas Agama Islam, yg diselenggarakan oleh Departemen Agama, masing-masing Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah. Dengan demikian, Madrasah diakui sama dengan sekolah umum dan ialah satuan pendidikan yg terintegrasi dalam sistem Pendidikan nasional.[4]  


    BAB III
    PENUTUP
    A.    Kesimpulan

    Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde Lama
    Pendidikan Agama diatur dengan cara khusus dalam
    UU Nomor 4 Tahun 1950 pada Bab XII pasal 20, yaitu :
    1.      Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orang-orang tua murid menetapkan apakah akan mengikuti pelajaran tersebut.
    2.      Cara penyelenggaraan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri diatur dalam peraturan yg menetapkan oleh Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.

    Kebijakan Pemerintah Mengenai Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
    Dalam sidang MPR yg menyusun GBHN semenjak tahun 1973 hingga sekarang, rutin ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran harus di sekolah-sekolah negeri dalam semua jenjang pendidikan, bahkan pendidikan agama telah dikembangkan semenjak Taman Kanak-kanak (BAB V pasal 9 ayat 1 PP Nomor 27 semenjak Tahun 1990 dalam UU Nomor 2 Tahun 1989).




    Daftar Pustaka

    BJ.Boland. Pergumulan Islam di Indonesia, Jakarta: Grafiti Pers, 1985
    Drs.Hasbullah.Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,  2001
    Nata, Abbudin.Sejarah Pendidikan Islam, Jakarta: PT Grafindo Persada, 2012


    [1] Drs.Hasbullah, Sejarah Pendidikan Islam Di Indonesia, PT rajagrafindo Persada,  Jakarta, 2001, hal: 74
    [2] BJ.Boland, Pergumulan Islam di Indonesia,Grafiti Pers, Jakarta, 1985, hal: 110
    [3] Drs.Hasbullah,Op.Cit. hal: 84
    [4] Drs.Hasbullah,Op.Cit. hal: 86-88

      “MAKALAH QUR’AN HADIS” TOLERANSI DAN ETIKA PERGAULAN

                                                                  DAFTAR ISI


      COVER
      KATA PENGANTAR
      DAFTAR ISI

      BAB 1 PENDAHILUAN
      1.1  Latar Belakang Masalah .................................................................
      1.2  Rumusan Masalah ..........................................................................

      BAB II PEMBAHASAAN
      2.1 Pengertian Toleransi dan Etika Dalam Pergaulan
      A) Ayat-ayat Al-Qur’an yg Membahas Tentang Toleransi dan Etika Pergaulan
      B) Kandungan Isi Surat AL-Kafirun
      C) Asbabun Nuzul Surat Al-kafirun
      D) Tafsir Global
      E) Prilaku Umat Islam yg Memahami Kandungan Surat Al-kafirun
      F) Kosa Kata Surat Al-kafirun
      G) Faedah Surat Al-kafirun
      H) Penjelasaan Surat Ayat Yunus 40-41
      I) Prilaku orang-orang yg mengamalkan surat Yunus ayat 40-41
      J) Hadis-hadis yg bersangkutan dengan Toleransi dan Etika Pergaulan
      K) Prilaku bertoleransi dan beretika dalam kehidupan sehari-hari

      BAB III PENUTUP
      3.1 Kesimpulan .....................................................................................





      BAB I
      PENDAHULUAN

      1.1 Latar Belakang

      Budi Pekerti berarti sikap dan prilaku yg baik. Sifat-sifat yg baik akan mendatangkan kebaikan dan sebaliknya faktor yg kurang baik akan menghasilkan keburukan pula. Oleh sebab itu kita butuh menjunjung tinggi kualitas budi pekerti yg luhur. Ajaran budi pekerti menuntut kita supaya rutin berbuat kebaikan, kebenaran, dan memupuk keharmonisan gubungan insan dengan tuhan, insan dengan manusia, dan insan dengan lingkungan, yg tidak jarang disebut dengan konsep tri hita karana. Salah satu tahap dari konsep tri hita karana artinya relasi insan dengan manusia. Hal ini sangat butuh dilakukan oleh umat manusia, sebab insan sebagai makhluk social yg memperlukan adanya relasi dengan insan lainnya, faktor ini dilakukan berfungsi untuk mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka dari itu sangat butuh perjuangan insan untuk mewujudkan relasi yg harmonis antar umat manusia.Salah satu caranya yaitu membuatkan sikap Toleransi, Etika pergaulan.[1])
      Dalam goresan pena yg sangat sederhana berikut ini, penulis berusaha mengelaborasi dengan cara tematis konsep Islam mengenai toleransi dan etika pergaulan. Diawali dengan penjelasan seputar definisi, kemudian dilanjutkan dengan upaya untuk membuktikan bahwa Islam rahmatan lil ‘alamin sekaligus menyampaikan jalan keluar dalam mensikapinya, yaitu dengan prinsip toleransi (tasamuh) dan beretika dalam pergaulan. Pada tahap akhir akan diuraikan dengan cara komprehensif solusi dimaksud, sesuai dengan perspektif yg dimajukan al-Quran dan sunnah.


      1.2 Rumusan Masalah
      Apa arti dari toleransi dan etika pergaulan?
      Apa sajakah ayat Al-Qur’an yg mengulas mengenai toleransi dan etika pergaulan?dan apa kandungan ayatnya?
      Bagaimana tutorial menerapkan perilaku nasib toleransi dan etika pergaulan dalam kehidupan sehari-hari.
      BAB II
      PEMBAHASAN

      2.1  Pengertian Toleransi dan Etika
                       Toleransi artinya istilah dalam konteks sosial, budaya dan agama yg berarti sikap dan tindakan yg melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yg tidak sama alias tidak mampu diterima oleh lebih banyak didominasi dalam sebuah masyarakat. Contohnya artinya toleransi beragama, dimana penganut lebih banyak didominasi dalam sebuah masyarakat mengizinkan kehadiran agama-agama lainnya[2]). Kata toleransi sebetulnya bukanlah bahasa “asli” Indonesia, tetapi serapan dari bahasa Inggris “tolerance”, yg definisinya juga tidak jauh tidak sama dengan kata toleransi/toleran. Menurut Oxford Advanced Learners Dictionary of Current English, toleransi artinya quality of tolerating opinions, beliefs, customs, behaviors, etc, different from one’s own[3]).Adapun dalam bahasa Arab, istilah yg lazim dipergunakan sebagai padanan dari kata toleransi artinya سماحة alias تسامح. Kata ini pada dasarnya berarti al-jud (kemuliaan). alias sa’at al-shadr (lapang dada) dan tasâhul (ramah, suka memaafkan). Makna ini selanjutnya berubah menjadi sikap lapang dada/ terbuka (welcome) dalam menghadapi perbedaan yg berasal dari kepribadian yg mulia[4])
      Etika artinya dalam bahasa Yunani “Ethos”, berarti watak kesusilaan alias budaya kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yg artinya istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yg berarti juga budaya kebiasaan alias tutorial nasib seseorang dengan melakukan tindakan yg baik (kesusilaan), dan menghindari hal- faktor tindakan yg buruk[5])
      A)    Ayat-Ayat Al-Qur’an yg Membahas Tentang Toleransi dan Etika pergaulan
      Secara doktrinal, toleransi sepenuhnya diharuskan oleh Islam. Islam dengan cara definisi artinya “damai”, “selamat” dan “menyerahkan diri”. Definisi Islam yg demikian tidak jarang dirumuskan dengan istilah “Islam agama rahmatal lil’ālamîn” (agama yg mengayomi seluruh alam). Ini berarti bahwa Islam bukan untuk menghilangkan semua agama yg telah ada. Islam memperkenalkan obrolan dan toleransi dalam bentuk saling menghormati. Islam menyadari bahwa keragaman umat insan dalam agama dan keyakinan artinya kehendak Allah, sebab itu tidak mungkin disamakan.
      Berikut ini artinya ayat-ayat yg membahas mengenai seruan untuk bertoleransi dan beretika dalam pergaulan.

      [6]Surat Al-Kafirun ayat 1-6
      1.  Katakanlah: "Hai orang-orang kafir,
      2.  Aku tidak akan menyembah apa yg kamu sembah.
      3.  Dan kamu bukan penyembah Tuhan yg Aku sembah.
      4.  Dan Aku tidak sempat menjadi penyembah apa yg kamu sembah,
      5.  Dan kamu tidak sempat (pula) menjadi penyembah Tuhan yg Aku sembah.
      6.  Untukmu agamamu, dan untukkulah, agama

      B)    Kandungan Isi Surat Al-kafiruun

      Secara umum, surat ini mempunyai dua kandungan utama. Pertama, ikrar kemurnian tauhid, terutama tauhid uluhiyah (tauhid ibadah). Kedua, ikrar penolakan terhadap semua bentuk dan praktek peribadatan terhadap tidak hanya Allah, yg dilakukan oleh orang-orang kafir[7]
      Kemudian QS Al-Kafirun ini ditutup dengan pernyataan dengan cara timbal balik, yaitu untukmu agamamu dan untuku agamaku. Dengan demikian, masing-masing pemeluk agama mampu melaksanakan apa yg dianggapnya benar dan baik sesuai dengan keyakinannya tanpa memaksakan pendapat terhadap orang-orang lain dan sekaligus tidak melalaikan keyakinan masing-masing dan akan dipertanggung jawabkan masing-masing dihadapan Allah. Dengan turunnya ayat ini, Hilanglah andalan orang-orang musyrikin Quraisy yg berusaha membujuk Nabi Muhammad SAW supaya bersikap toleran dengan jalan untuk kompromi dalam bidang Aqidah Islam.[8])

      C)    Sebab Turunnya Surat Al-Kafirun Ayat 1-6/asbabul nuzul
      Surat Al-Kafirun ini termasuk surat makiyah alias surat yg diturunkan di Mekah, sebelum Rasulullah saw. berhijrah ke Madinah. Al-Kafirun artinya orang-orang kafir. Surat ini dinamakan Al-Kafirun, sebab tema pokoknya membahas sikap Rasulullah saw. dan umat Islam terhadap orang-orang kafir sebagaimana terungkap dalam pojok kisah berikut ini.

      Beberapa tokoh kaum kafir (kaum musyrikin) di Mekah semacam Al-Walid bin Al-Mugirah, Aswad bin ‘Abdul Muttalib dan Umayyah bin Khalaf, datang terhadap Nabi Muhammad saw. memperkenalkan kompromi yg menyangkut pelaksanaan peribadahan.

      Mereka mengusulkan, supaya Rasulullah saw. dan umat Islam mengikut kepercayaan mereka dan mereka pun akan mengikuti agama Islam. Mereka berkata, “Wahai Muhammad, bagaimana apabila kami menyembah Tuhanmu selagi setahun dan kamu juga menyembah Tuhan kami selagi setahun. Jika agamamu benar, kami mendapat keuntungan, sebab kami juga menyembah Tuhanmu, dan apabila agama kami yg benar, kamu juga pasti mendapatkan keuntungan.”

      Mendengar usul kaum kafir itu Rasulullah saw. dengan tegas menjawab, “Aku berlindung terhadap Allah swt. supaya tidak termasuk orang-orang yg bersikap dan berperilaku syirik alias menyekutukan Allah.” Untuk mempertegas penolakan Rasulullah saw. tersebut, kemudian Allah SWT menurunkan surat Al-Kafirun. Setelah Rasulullah saw. mendapatkan surat Al-Kafirun ini, beliau lalu mendatangi tokoh-tokoh kaum kafir (musyrikin) di Mekah, yg waktu itu sedang berkumpul di Masjidil Haram. Di hadapan mereka Rasulullah saw. membacakan surat Al-Kafirun ayat 1 hingga 6 dengan mantap dan lantang, jadi mereka menyadari bahwa usul mereka untuk berkompromi dalam keimanan dan ibadah agama, ditolak oleh Rasulullah saw. dan umat Islam.

      D)    Tafsir global surat al-kafirun

      G. Penerapan Perilaku yg Mencerminkan Surat Al-Kafirun Ayat 1-6
      1. Setiap muslim/muslimat akan bertekad dan berusaha dengan cara sungguh-sungguh supaya selagi nasib di dalam dunia ini senantiasa menyakini kebenaran agama Islam yg dianutnya dan mengamalkan seluruh ajarannya dengan bertakwa terhadap Allah swt.
      2. Walaupun antara umat Islam dengan umat lain (non-Islam) tidak ada kompromi (toleransi) dalam faktor keimanan (akidah) dan peribadahan, tetapi dalam pergaulan dan kehidupan bermasyarakat, umat Islam dan umat lain (non-Islam) hendaknya saling menghormati dan menghargai dan bekerja sama dalam urusan dunia demi terwujudnya keamanan, ketertiban, kedamaian, dan kesejahteraan bersama.
      3. Menolak ajakan kaum musyrikin untuk tukar-menukar pengalaman dalam keimanan dan peribadahan alias untuk keluar dari agama Islam dan menganut agama mereka, dengan tegas dan bijaksana. (Pelajari Q.S. Al-Baqarah, 2 :217).
        Pengamalan surat al-Kafiruun

      E) Perilaku umat islam yg telah memahami kandungan surah al-kafirun
      a)
      Menolak aliran kaum musyrik untuk menukar-nukar pengalaman dalam keimanan dan peribadahan alias untuk keluar dari agama islam dan menganut agama mereka dengan tegas dan bijaksana
      Bertekad dan berusaha dengan cara sungguh-sungguh supaya senantiasa meyakani agama islam dan mengamalkan seluruh ajarannya dengan bertaqwa terhadap Allah swt
      Walaupun antara umat muslim dan nonmuslim tidak ada toleransi dalam keimanan tapi tetap melakukan toleransi dalam pergaulan bermasyarakat
      MENERAPKAN PRILAKU BERTOLERANSI DAN BERETIKA
      b)

      1.       Menjalankan ibadah sesuai aturan agama dengan sebaik-baiknya.
      2.       Tidak saling mengejek dan mencela penganut agama lain.
      3.       Menghormati penganut agama lain yg sedang memperingati hari besar agamanya.
      4.       Menghormati dan menghargai sesame muslim yg tidak sama tata tutorial ibadahnya.
      5.       Menghormai dan menghargai perbedaan pendapat antar kelompok Islam.
      6.       Tidak berpendapat remeh kelompok Islam lain dan penganut agama lain.

      F)     Kosa Kata Surat Al-kafirun
      قُلْ
      Katankanlah, Wahai Muhammad
      يَاأَيُّهَاالْكَافِرُونَ
      “Wahai orang-orang – orang-orang yg kafir”. Pemimpin – pemimpin musyrikin Mekkah.
      لَاأَعْبُدُمَاتَعْبُدُونَ
      “ saya tidak akan menyembah apa yg anda sembah”. Tidak di waktu kini dan tidak pula di masa akan datang.
      وَلَاأَنتُمْعَابِدُونَمَاأَعْبُدُ
      “ dan anda bukanlah orang-orang – orang-orang ang menyembah Rabb ( Allah ) yg saya sembah “.
      لَكُمْدِينُكُمْوَلِيَدِينِ
      “ bagi anda agama anda “ . yaitu syirik yg anda lakukan.
      وَلِيَدِينِ
      “ dan bagiku agamaku” .
      yaitu tauhid dan Islam yg saya berada padanya dan tidak akan melepaskannya.Di masa kini dan yg akan datang. Ada yg berpendapat bahwa dua kalimat selanjutnya ( ayat 4 dan 5 ) sebagai penegas, tetapi ada pula yg berpendapat bahwa 2 dan 3 memperlihatkan perbedaan sesembahan ( Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembah Allah Subhanahuwata’ala sedang mereka menyembah berhala ), adapun ayat 4 dan 5 memperlihatkan pebedaan dalam ibadah itu sendiri ( ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam artinya yg murni untuk Allah satu – satunya tanpa dicampuri kesyirikan dan kelalaian dari Yang disembah sedangkan ibadah mereka semuanya artinya syirik mempersekutukan Allah ) jadi keduanya tidak akan sempat mampu bertemu.
      G)     Faedahnya Surat Al-kafirun
      Berkata Ar Razy radhiyallahu anhu : “ telah menjadi kebiasaan, orang-orang menggunakan ayat ini
      لَكُمْدِينُكُمْوَلِيَدِينِ
      “ bagi anda agama anda dan bagiku agamaku” Dalam arti lain dikala berselisih lalu satu sama lain saling meninggalkan. Demikian itu tidak boleh sebab tidaklah Allah Ta’ala menunkan Al Quran untuk dipakai dengan makna lain, tetapi diturunkan untuk direnungkan isinya dan diamalkan tuntutannya” ( Tafsir Al Razy juz 22 hal.148)

      Faedah Surat Yunus ayat 40-41
      1. Penetapan akidah mengenai qadha dan qadar terhadapa orang-orang – orang-orang kafir dan mukmin.
      2. Perlindungan Allah Subhanahuwata’ala terhadap Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam  dan terpeliharanya beliau dari mendapatkan usulan kaum musyrikin yg bathil.
      3. Penetapan kewajiban pemisahan antara orang-orang – orang-orang yg beriman dengan orang-orang – orang-orang kafir dan musyrik.[9]
      1.   Q:S Yunus:40-41
      40.  Di antara mereka ada orang-orang yg beriman terhadap Al Quran, dan di antaranya ada (pula) orang-orang yg tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengenal mengenai orang-orang yg berbuat kerusakan.
      41.  Jika mereka mendustakan kamu, Maka Katakanlah: "Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. kamu berlepas diri terhadap apa yg Aku kerjakan dan akupun berlepas diri terhadap apa yg kamu kerjakan".

      H)    Penjelasan Surat/ ayat Yunus 40-41
      Pada ayat ke 40 surat Yunus Allah membahas orang-orang yg tidak beriman (kaun Kafir) yg mendustakan Al Qur’an dibagi menjadi dua. Pertama golongan yg sangatlah mempercayai dengan iktikad baik terhadap Al Qur’an, mereka termasuk orang-orang yg menghormati pendapat orang-orang lain. Kedua golongan yg sama sekali tidak mempercayai dan semakin menerus di dalam kekafiran, mereka termasuk orang-orang membikin kerusakan.
      Pada ayat yg ke 41 surat Yunus “Bagiku pekerjaanku bagi kamu pekerjaan kamu”, bahwa Islam sangat menghargai perbedaan-perbedaan diantara manusia, sebab masing-masing punya hak. Dan tidak boleh memaksakan orang-orang lain memeluk agama Islam, sekalipun Islam agama yg benar. Yakni biarlah kita berpisah dengan cara baik-baik dan masing-masing akan dinilai Allah dan diberi balasan dan ganjaran yg sesuai.
      Asbabun Nuzul QS Yunus 40-41
      ASBABUN NUZUL SURAH YUNUS AYAT 40-41
      Tidak semua wahyu Allah tersedia asbabun nuzul. Salah satunya yaitu Surat Yunus ayat 40-41. Dalam tafsir tidak dijelaskan penyebab (asbabun nuzul) ayat tersebut.

      ISI KANDUNGAN SURAH YUNUS AYAT 40-41
      1. Ada golongan umat insan yg beriman terhadap Al-Qur'an dan ada yg tidak beriman terhadap Al-Qur'an.
      2. Allah SWT mengenal sikap dan perilaku orang-orang yg beriman yg bertakwa terhadap Allah SWT dan orang-orang yg tidak beriman yg berbuat durhaka terhadap Allah SWT.
      3. Orang-orang yg beriman terhadap Allah SWT (umat Islam) harus yakin bahwa Rasul Allah SWT yg terbaru artinya Nabi Muhammad SWT dan Al-Qur'an artinya kitab suci yg harus dijadikan pedoman nasib umat insan hingga akhir zaman.
         
      Umat Islam harus menyadari bahwa setiap amal tindakan insan baik ataupun kurang baik diketahui oleh Allah SWT. Dan masing-masing orang-orang akan memikul dosanya sendiri-sendiri.

      I)       PERILAKU ORANG YANG MENGAMALKAN QS YUNUS : 40-41.

      1.       Tidak suka mencemooh penganut agama lain maupun kelompok Islam lain dengan berkata bahwa dirinyalah yg paling benar.
      2.       Menghormati  dan menghargai pendapat penganut agama lain maupun kelompok Islam lain dalam sebuah masalah.
      3.       Bersungguh-sungguh dalam menjalankan syariat Islam.
      4.       Meyakini dalam hatinya bahwa setiap orang-orang akam bertanggung jawab terhadapapa yg ia lakukan.

      MENERAPKAN PRILAKU BERTOLERANSI DAN BERETIKA DALAM PERGAULAN

      1.       Jika kita bertetangga dengan penganut agama lain, jadi jangan sekali-kali mengejek mereka atas keyakinan yg mereka anut.
      2.       Sedikit-sedikit boleh ajarkan mereka mengenai keindahan islam.
      3.       Jika mereka tidak berminat untuk mengikuti aliran Islam, jadi tidak ada hak bagi kita untuk memaksakan kehendak.
      4.       Mengundang mereka dikala kita mengadakan sebuah acara, dan mendapatkan dan menghadiri undangan mereka.
      5.       Jika saudara kita dari kelompok Islam lain alias pun dari penganut agama lain sedang tertimpa musibah, kita harus menolong, mengantarkan dan mendoakan mereka[10]

      J)      Hadis yg Membahas Tentang Toleransi dan Etika pergaulan
      Hadis Pertama
                  عَن اَبِي هُرَيرَة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم خَمْسٌ مِنْ حَقِ اْلمُسْلِم عَلى اْلمُسْلِمْ رَدُ التَحِيَةِ وَاِجَابَةُ الدَعْوَةِ وَشُهُودُ الجَنَازَةِ وَعِيَادَةِ المَرِيضِ وَتَشْمِيَتُ الغَاظِسِ اِدَا حَمِدَاللهُ .

      Dari Abi Hurairah ra. berkata, Rasullah bersabda:ada lima kewajiban orang-orang islam terhadap orang-orang islam lainnya, yaitu membalas salam, memenuhi undangan, melayat jenazah, menengok orang-orang sakit, dan berdoa bagi orang-orang yg bersin yg memuji Allah (membaca hamdallah).(Ibnu majah)




      معنى
      مفردة
      معنى
      رَدُ التَحِيَةِ
      Menjawab salam
      وَاِجَابَةُ الدَعْوَةِ
      Dan memenuhi undangan
      وَشُهُودُ الجَنَازَةِ
      Dan melayat jenazah
      وَعِيَادَةِ المَرِيضِ
      Dan menengok orang-orang sakit
      وَتَشْمِيَتُ الغَاظِسِ
      Danmendoakanorang yangbersin
      حَمِدَ
      Membaca hamdalah

      Dalam hadis di atas Rasullah Saw memberi pelajaran terhadap orang-orang islam mengenai kewajiban dan haknya dalam pergaulan sehari-hari. Hak dan kewajiban itu antara lain:
      1)      Kewajiban membalas salam
      Apabila ada orang-orang islam yg memberi salam alias mengucapkan salam, yaitu “assalamu’alaikum” jadi orang-orang islam lainnya berkewajiban membalas alias menjawab salam itu. Memberi salam artinya sunah.
      2)      Kewajiban memenuhi Undangan
      Orang islam apabila diundang oleh orang-orang islam lainnya, harus memenuhi alias menghadirinya, terutama artinya undangan pernikahan alias walimatul ursy.
      3)      Kewajiban Melayat orang-orang islam yg meninggal
      Apabila ada orang-orang islam yg meninggal dunia, jadi orang-orang islam lainnya berkewajiban melayatnya. Hukumnya artinya harus kifayah.
      4)      Kewajiban mendoakan orang-orang islam yg bengkis
      Apabila ada oarng islam bengkis lalu ia mengucapkan “alhamdulilah” jadi orang-orang islam yg mendengarkannya berkewajiban mendoakannya dengan mengucapkan doa” Yarhakumullah”.
      Perintah yg di pesankan dalam hadis tersebut tampak sangat manusiawi dan sesuai dengan hukum sosial. Sebagaimana diakui dalam sosialogi bahwa pada kehidupan masyarakat apapun dan dimana pun beradanya sangat memerlukan adanya perilaku yg sebanding diantara anggotanya. Oleh sebab itu apa yg di anjurkan hadis tersebut artinya tata aturan/hukum sosial kemasyarakatan yg sangat cantik dan manusiawi. Lebih dari itu etika sosial tadi hukumnya bukan hanya mengandung nilai-nilai budaya luhur, tetapi juga mengandung kualitas peribadatan, sebab dalam praktiknya tidak sedikit mengandung doa guna membesarkan hati, menggembirakan, menentramkan, menghibur orang-orang yg bersangkutan.



      Hadis Kedua
      مَثَلُ اْلمُؤْمِنِيْنَ فِي تَوَادِهِمْ وَتَرَاحِمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ اْلجَسَدِ اِدَااسْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرِ اْلجَسَدِ بِالسَهَرِ وَاْلحُمَى رواه البخارى والمسلم .

      Perumpamaan sesama orang-orang mukmin dalam mencinta, menyayangi, dan mencicipi lemah lembut semacam satu tubuh manusia, Jika diantara satu anggotanya merasa sakit jadi seluruh tubuh akan mencicipi gelisah dan sakit panas.(HR.Bukhori dan Muslim)
      Saling mencintai
      معنى
      مفردة
      معنى
      مفردة
      Tubuh
      اْلجَسَدِ
      Saling berlaku lemah lembut
      وَتَعَاطُفِهِمْ

      Anggota
      عُضْوٌ
      Mengadu
      اسْتَكَى

      Semua
      سَائِرِ
      Mereka
      هِمْ

      Gelisah
      السَهَر
      Sakit panas
      وَاْلحُمَى

      Saling menyayangi
      تَرَاحِمِهِمْ
      Merasakan
      تَدَاعَى







      Hadis ini menerangkan mengenai etika alias tata pergaulan sosial kemasyarakatan sesama muslim. Dalam hadis ini Rasullalah memberi pelajaran bagaimana relasi sosial orang-orang islam dengan orang-orang islam lainnya. Cinta kasih sayang dan kemesraan relasi orang0orang muslim dengan muslim lainnya itu digambarkan oleh Rasulallah SAW ibarat satu tubuh. Dalam hadis ini juga membahas mengenai pentingnya solideritas dalam kehidupan antara umat islam.
      Kita tahu dan sadar bahwa insan tidak mampu nasib kecuali dalam kebersamaan. Kebersamaan baru mampu diwujudkan manakala solideritas tercermin dalam kehidupan masyarakatnya. Oleh sebab itu anjuran hadist tersebut terhadap umat islam untuk mewujudkan solideritas dalam kehidupan antra mereka artinya ajakan yg positif dan itulah etika pergaulan sesama umat islam.

      K) Perilaku bertoleransi dan beretika dalam pergaulandalam Kehidupan Sehari-Hari

      QS:al kafirun1-6
      1.      Hendaknya setiap mukmin mempunyai kepribadian yg teguh dan kuat
      2.      Masing- masing pemeluk agama mampu melaksanakan apa yg di anggapnya benar dan baik sesuai dengan keyakinannya
      3.      Setiap pemeluk agama akan di mintakan pertanggungan jawabnya di hadapan Allah SWT.
      Q:S Yunus:40-41
      1.      Setiap orang-orang mukmin harus taat pada Allah dan rasul-Nya
      2.      Hendaknya orang-orang mukmin tahu bahwa Allah artinya pemelihara dan pengajar kita semua.
      3.      Orang yg tidak beriman menolak mempercayai nabi Muhammad sebagai rasul Allah dan apa yg dibawanya. Mereka berhak berpisah dengan cara baik-baik dan masing-masing akan dinilai oleh Allah SWT dan di beri balasan dan ganjaran yg sesuai.
      .

      Hadis Pertama
      Etika pergaulan masyarakat sesama orng islam dilandasi dengan aliran islam. Tercakup di dalam kualitas budaya perlunya berperilaku yg sebanding demi mewujudkan masyarakat yg cantik dan menyenangkan.
      Sesama orang-orang islam berkewajiban memenuhi hak dan kewajiban mereka masing-masing.
      Dalam kehidupan sehari-hari orang-orang islam butuh doa untuk mendoakan sesama demi kesejahteraan mereka sendiri.
      Hadis kedua
      Kehidupan sosial orang-orang mukmin ibarat satu tubuh.
      Orang-orang mukmin harus mempunyai solideritas, ta’awun dan kepedulian sosial terhadap orang-orang mukmin.















       BAB III
      PENUTUP
      KESIMPULAN

      Dalam goresan pena yg sangat sederhana berikut ini, penulis berusaha mengelaborasi dengan cara tematis konsep Islam mengenai toleransi dan etika pergaulan. Diawali dengan penjelasan seputar definisi, kemudian dilanjutkan dengan upaya untuk membuktikan bahwa Islam rahmatan lil ‘alamin sekaligus menyampaikan jalan keluar dalam mensikapinya, yaitu dengan prinsip toleransi (tasâmuh) dan beretika dalam pergaulan. Pada tahap akhir akan diuraikan dengan cara komprehensif solusi dimaksud, sesuai dengan perspektif yg dimajukan al-Quran dan sunnah.
      . Hal ini sangat butuh dilakukan oleh umat manusia, sebab insan sebagai makhluk social yg memperlukan adanya relasi dengan insan lainnya, faktor ini dilakukan berfungsi untuk mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka dari itu sangat butuh perjuangan insan untuk mewujudkan relasi yg harmonis antar umat manusia.Salah satu caranya yaitu membuatkan sikap Toleransi, Etika pergaulan[11]).


      [1]Yusuf al-Qaradhawi.1994.Fatwa Muashirah. Manshurah : Dara Al-Wafa. Cet. Ke-3.jilid 2. H.667.
      [2]http://id.wikipedia.org//wiki/toleransi.
      [3]A.S Hornby.1986.Oxford advanced learners dictionary of current english.hlm.909.
      [4]Ahmad Warson Munawwir. 1997. Kamus al-Munawwir Arab Indonesia Terlengkap. Surabaya: Pustaka Progresif. Edisi ke-2. Cet. Ke-14. h. 657.
      [5]http://id.wikipedia.org/wiki/Etika

      6 Qs Al-kafirun ayat 1-6
      [7]LKS Al-Hikmah MA,Qura’an Hadis.semester genap XII.Surabaya
      [8]Ibid.lks

      [9]Quraish shihab.Membumikan Al-Qura’an.cet x.hal 81 Jakarta.
      [10]Quraish shihab.Membumikan Al-Qura’an.cet x.hal 51-53 Jakarta
      [11]Muanawir.Kamus kontemporer.