Setiap dinas pendidikan Kabupaten/Kota biasa telah mengedar kriteria guru non PNS penerima Insentif alias tunjangan fungsional. Secara umum edaran tersebut sama mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS (honorer).
Sebelum kita menonton Kriteria Guru Non Pns (Honorer) Penerima Insentif (Tunjangan Fungsional) Melalui APBN alias Kemdikbud berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS (honorer) mari kita lihat definisi dari Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS.
Pengertian
Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS merupakan pemberian apresiasi dalam bentuk uang terhadap Guru Bukan PNS (GBPNS) yg bertugas di satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah Daerah serta masyarakat,dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dengan cara semakin menerus pada satuan administrasi pangkal yg sama.
Mengacu pada definisi yg di atas, sebetulnya mampu ditafsirkan bahwa, guru yg membimbing dengan cara semakin menerus selagi 2 tahun mampu mendapatkan insentif alias dulu dikenal dengan tunjangan fungsional.
Akan tetapi, mengapa di tempat berkembangan aturan minimal wajib telah 10 tahun?
Jawabannya tak terlepas dari adanya kuota yg ditetapkan oleh pemerintah melewati Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (kemendikbud).
Mari kita lihat penjelasan berikutnya dari Juknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS (honorer)
Penetapan serta Pendistribusian Kuota:
Pemerintah menentukan kuota nasional;
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yg memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima;
Ditjen GTK menetapkan penerima insentif setiap tahun
anggaran.
Berikut ini Kriteria Guru Non Pns (Honorer) Penerima Insentif (Tunjangan Fungsional) Melalui APBN alias Kemdikbud berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS (honorer), yakni:
Kriteria Guru Penerima
Kriteria guru penerima insentif merupakan sebagai berikut:
Terdata dalam Dapodik serta dinyatakan valid;
Guru bukan PNS di satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah alias pemerintah tempat alias masyarakat serta belum mempunyai sertifikat pendidik;
Berstatus sebagai guru bantu yg dibuktikan melewati Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di tempat khusus serta guru bantu;
Diutamakan bagi guru yg mempunyai masa kerja minimal 10 tahun dengan cara semakin menerus serta belum mencapai usia 60 tahun;
Diutamakan membimbing 24 jam tatap muka per minggu;
Memiliki no unik pendidik serta tenaga kependidikan (NUPTK).
Dengan demikian bagi guru non PNS (honorer) yg mempunyai masa kerja di bawah 10 (sepuluh) mampu saja mengajukan sebagai penerima insentif alias tunjangan fungsional melewati APBN, tetapi kecil kemungkinan untuk menerimanya.
Kesimpulannya bahwa:
Tidak semua guru non PNS (honorer) mampu insentif alias tunjangan fungsional melewati APBN.
Tunjangan ini diutamakan bagi guru yg mempunyai masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun dengan cara semakin menerus serta belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
Adanya kuota, jadi kalaupun memenuhi syarat tetapi melebihi kouta wajib ada yg dikorbankan.
Harus sinkronisasi dapodik dengan data yg valid cocok waktu. Jika memenuhi syarat tetapi data di dapodik tak valid alias sinkron terlambat, juga kemungkinan tak akan mendapatkan insentif ini.
berharap pemerintah mampu menunjukkan bantuan
Sebelum kita menonton Kriteria Guru Non Pns (Honorer) Penerima Insentif (Tunjangan Fungsional) Melalui APBN alias Kemdikbud berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS (honorer) mari kita lihat definisi dari Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS.
Pengertian
Pemberian insentif bagi Guru Bukan PNS merupakan pemberian apresiasi dalam bentuk uang terhadap Guru Bukan PNS (GBPNS) yg bertugas di satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah Daerah serta masyarakat,dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dengan cara semakin menerus pada satuan administrasi pangkal yg sama.
Mengacu pada definisi yg di atas, sebetulnya mampu ditafsirkan bahwa, guru yg membimbing dengan cara semakin menerus selagi 2 tahun mampu mendapatkan insentif alias dulu dikenal dengan tunjangan fungsional.
Akan tetapi, mengapa di tempat berkembangan aturan minimal wajib telah 10 tahun?
Jawabannya tak terlepas dari adanya kuota yg ditetapkan oleh pemerintah melewati Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan (kemendikbud).
Mari kita lihat penjelasan berikutnya dari Juknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS (honorer)
Penetapan serta Pendistribusian Kuota:
Pemerintah menentukan kuota nasional;
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yg memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima;
Ditjen GTK menetapkan penerima insentif setiap tahun
anggaran.
Berikut ini Kriteria Guru Non Pns (Honorer) Penerima Insentif (Tunjangan Fungsional) Melalui APBN alias Kemdikbud berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan PNS (honorer), yakni:
Kriteria Guru Penerima
Kriteria guru penerima insentif merupakan sebagai berikut:
Terdata dalam Dapodik serta dinyatakan valid;
Guru bukan PNS di satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh pemerintah alias pemerintah tempat alias masyarakat serta belum mempunyai sertifikat pendidik;
Berstatus sebagai guru bantu yg dibuktikan melewati Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di tempat khusus serta guru bantu;
Diutamakan bagi guru yg mempunyai masa kerja minimal 10 tahun dengan cara semakin menerus serta belum mencapai usia 60 tahun;
Diutamakan membimbing 24 jam tatap muka per minggu;
Memiliki no unik pendidik serta tenaga kependidikan (NUPTK).
Dengan demikian bagi guru non PNS (honorer) yg mempunyai masa kerja di bawah 10 (sepuluh) mampu saja mengajukan sebagai penerima insentif alias tunjangan fungsional melewati APBN, tetapi kecil kemungkinan untuk menerimanya.
Kesimpulannya bahwa:
Tidak semua guru non PNS (honorer) mampu insentif alias tunjangan fungsional melewati APBN.
Tunjangan ini diutamakan bagi guru yg mempunyai masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun dengan cara semakin menerus serta belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
Adanya kuota, jadi kalaupun memenuhi syarat tetapi melebihi kouta wajib ada yg dikorbankan.
Harus sinkronisasi dapodik dengan data yg valid cocok waktu. Jika memenuhi syarat tetapi data di dapodik tak valid alias sinkron terlambat, juga kemungkinan tak akan mendapatkan insentif ini.
berharap pemerintah mampu menunjukkan bantuan
No comments:
Post a Comment